BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kesadaran akan
pentingnya demokrasi sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari
peran serta rakyat Indonesia
dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini terlihat
dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang sedikit. Pemilihan
umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih
presiden dan wakil presiden serta
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004.
Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan.
Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Setelah suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni
2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota,
diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin
daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu
yang menggunakan perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini
muncul penyimpangan penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon
sampai dengan yang berhubungan dengan
pemilih.
1.2
Alasan
Pemilihan Judul
Ada beberapa alasan penulis memilih judul laporan ini,
“Pelaksanaan Pemilu Indonesia Sebagai Negara Demokrasi”. Indonesia merupakan
negara demokrasi yang menganut asas kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan
aplikasi dari demokrasi indonesia itu sendiri. Pemilu dan Pilkada merupakan
suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam memilih wakil – wakil
rakyat untuk mengatur pemerintahan negara indonesia.
Pelaksanaan pemilu di indonesia tidak luput dari
permasalahan – permasalahan yang sering terjadi, terutama dari pihak calon yang
kalah dalam pemilihan. “Pelaksanaan Pemilu Indonesia Sebagai Negara Demokrasi”
merupakan judul yang penulis anggap sesuai dengan penulisan makalah
kewarganegaraan ini.
1.3 Tujuan dan
Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan tugas makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Disusun untuk memenuhi tugas akademis, pendidikan
kewarganegaraan.
2.
Syarat untuk tes Ulangan semester.
3.
Menganalisis permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan
pemilihan umum.
4.
Menjabarkan beberapan solusi untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut supaya tidak terulang kembali.
1.3.2 Manfaat Penulisan
Sedangkan manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pengetahuan tentang Pemilihan Umum di Indonesia sebagai negara demokrasi.
2.
Mengetahui berbagai permasalahan mengenai pemilihan umum
atupun pilkada, dan dapat memberikan solusinya.
3.
Mengetahui dan dapat mengikuti proses Pemilihan Umum
dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan Landasan Hukum Pemilu
Kata demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari
rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya
pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan
dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi
ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang
ini.
Demokrasi di
negara Indonesia
bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan
demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai
mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
1.
Pilkada
langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan
presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah
dilakukan secara langsung.
2.
Pilkada
langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah
diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
3.
Pilkada
langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat (civic
education). Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang
diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya
memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
4.
Pilkada
langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi
daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin
lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal
dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah,
antara lain untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan kepentingan dan aspirasi
masyarakat agar dapat diwujudkan.
5.
Pilkada
langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional.
Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah
penduduk Indonesia
yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya
beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang
memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional
justru dari pilkada langsung ini.
2.2
Pelaksanaan dan Penyelewengan Pemilu
Pemilu, yang
lebih spesifiknya Pilkada ini
ditujukan untuk memilih Kepala daerah di 226 wilayah yang tersebar dalam 11
provinsi dan 215 di kabupaten dan kota. Rakyat memilih kepala daerah masing
masing secara langsung dan sesuai hati nurani masing masing. Dengan begini
diharapkan kepala daerah yang terpilih merupakan pilihan rakyat daerah
tersebut. Dalam pelaksanaannya pilkada dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Daerah masing masing.
Tugas yang
dilaksanakan KPUD ini sangat berat yaitu mengatur pelaksanaan pilkada ini agar
dapat terlaksana dengan demokratis. Mulai dari seleksi bakal calon, persiapan
kertas suara, hingga pelaksanaan pilkada ini.
Dalam
pelaksanaannya selalu saja ada masalah yang timbul. Seringkali ditemukan
pemakaian ijasah palsu oleh bakal calon. Hal ini sangat memprihatinkan sekali .
Seandainya calon tersebut dapat lolos bagai mana nantinya daerah tersebut
karena telah dipimpin oleh orang yang bermental korup. Karena mulai dari awal
saja sudah menggunakan cara yang tidak benar. Dan juga biaya untuk menjadi
calon yang tidak sedikit, jika tidak iklas ingin memimpin maka tidakan yang
pertama adalah mencari cara bagaimana supaya uangnya dapat segera kemali atau
“balik modal”. Ini sangat berbahaya sekali.
Dalam
pelaksanaan pilkada ini pasti ada yang menang dan ada yang kalah. Seringkali
bagi pihak yang kalah tidak dapat menerima kekalahannya dengan lapang dada.
Sehingga dia akan mengerahkan massanya untuk mendatangi KPUD setempat. Kasus
kasus yang masih hangat yaitu pembakaran kantor KPUD salah satu provinsi di
pulau sumatra. Hal ini membuktikan sangat rendahnya kesadaran politik
masyarakat. Sehingga dari KPUD sebelum melaksanakan pemilihan umum, sering kali
melakukan Ikrar siap menang dan siap kalah. Namun tetap saja timbul masalah
masalah tersebut.
Selain masalah
dari para bakal calon, terdapat juga permasalahan yang timbul dari KPUD
setempat. Misalnya saja di Jakarta ,
para anggota KPUD terbukti melakukan korupsi dana Pemilu tersebut. Dana yang
seharusnya untuk pelakasanaan pemilu ternyata dikorupsi. Tindakan ini sangat
memprihatinkan. Dari sini dapat kita lihat yaitu rendahnya mental para
penjabat.
Dengan mudah
mereka memanfaatkan jabatannya untuk kesenangan dirinya sendiri. Dan mungkin
juga ketika proses penyeleksian bakal calon juga kejadian seperti ini. Misalnya
agar bisa lolos seleksi maka harus membayar puluhan juta.
Dalam
pelaksanaan pilkada di lapangan banyak sekali ditemukan penyelewengan
penyelewengan. Kecurangan ini dilakukan oleh para bakal calon seperti :
1.
Money politik
Sepertinya
money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.
Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah,
maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja
yaitu di lingkungan penulis yaitu desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman,
juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah
satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan
syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat
membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka
dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena
uang.
Jadi sangat
rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang
yang banyak. Karena untuk biaya ini, biaya itu.
2.
Intimidasi
Intimidasi ini
juga sangat bahaya. Sebagai contoh juga yaitu di daerah penulis oknum pegawai
pemerintah melakukan intimidasi terhadap warga agar mencoblos salah satu calon.
Hal ini sangat menyeleweng sekali dari aturan pelaksanaan pemilu.
3.
Pendahuluan
start kampanye
Tindakan ini
paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas sekali aturan aturan yang
berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan
baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan Kepala
daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini
intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan
yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan
sebagi media kampanye. Bakal calon menyam paikan visi misinya dalam acara
tersbut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
4.
Kampanye
negative
Kampanye
negatif ini dapat timbul karena kurangnya sosialisasi bakal calon kepada
masyarakat. Hal ini disebabkan karena sebagian masyarakat masih sangat kurang
terhadap pentingnya informasi. Jadi mereka hanya “manut” dengan orang yang
disekitar mereka yang menjadi panutannya.
Kampanye negatif ini dapat
mengarah dengan munculnya fitnah yang dapat merusak integritas daerah tersebut.
Permasalahannya
adalah hanya untuk berkuasa dan merebut kekuasaan. Bagaimana mungkin KPU dan jajarannya sanggup. Walaupun dilindungi
undang-undang, terkecuali keputusan KPU tidak dapat diganggu gugat dengan cara
apapun. Yang jadi permasalahan
utama KPU adalah banyak masyarakat yang tidak dapat mengikuti pemilu
Legislatif. Tapi permasalahannya menjadi Kabur dan merembet kemana-mana.
Maka Jelas kekisruhan di perhitungan suara menjadi
minim.karena Partai berkepentingan membela anggautanya bukan pilih kasih
seperti yang ada sekarang yang bikin kisruh adalah partai dengan anggotanya.
Panwaslu
adalah lembaga independent yang ber anggauta dari pemerintah,elemen masyarakat
dan Tokoh Masyarakat yang bersifat sebagai pengawas lapangan dengan membuat
berita acara dan catatan khusus untuk diperlukan bila ada kejadian-kejadian
khusus dan memberikan masukan kepada KPU, Parpol, Pemerintah maupun Aparat Pemerintah.bukan
sebagai wasit.
Bila terjadi pelanggaran langsung diserahkan kepada
kejaksaan dan pengadilan khusus yang menangani Pemilu tanpa melalui birokrasi
yang panjang,cukup dengan laporan pengaduan, data kpps dan panwas.sehingga
keputusan keputusan Pengadilan yang dapat menentukan.
2.3
Solusi
Dalam
melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana
kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta
masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk
menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1.
Seluruh pihak
yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan
panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat
menghindari munculnya konflik.
2.
Semua warga
saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan
pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran
menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan
lancar.
3.
Sosialisasi
kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat
dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah
terhadap calon yang lain.
4.
Memilih dengan
hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri
tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat
terlaksana dengan baik.
Solusinya
adalah untuk KPU seharusnya melakukan
Pendataan Ulang Penduduk dan melakukan pengangkatan KPPS melalui LSM ,RW,
Kelurahan dan Parpol dengan melalui pemilihan yang jurdil (Jujur dan Adil). Sedang
dalam pelaksanaannya, KPU merupakan penyelenggara bukan sebagai wasit atau pengambil keputusan bila terjadi kecurangan
dalam pemilu. Caleg dari partai dibatasi dengan jumlah tertentu. Yang dapat mengikuti Pemilu harus berkampanye
terlebih
dahulu, juga melakukan pemilihan
di partainya sendiri dan massanya sendiri setelah menang di Partainya baru dapat mencalonkan sebagai caleg. Jadi
jelas Caleg tersebut adalah caleg yang terpilih bukan karbitan, begitu juga DPD dan yang lainnya.
Permasalahan yg timbul
lebih banyak karena ketidaksiapan KPU dalam melaksanakan pemilu serta SDM yang
kurang kompetensinya, sehingga tidak mampu mengantisipasi dan menyelesaikan
permasalahan yg begitu banyak. Maka, agar pemilihan umum dapat berjalan lancar
dan tertib, harus di dukung oleh semua pihak, baik pihak penyelenggara yaitu
Komisi Pemilihan Umum sendiri, calon – calon yang akan dipilih, dan warga yang
sudah mempunyai hak pilih dalam pemilu. Semua unsur tersebut harus dapat
membentuk suatu kesatuan yang saling berhubungan. Juga mengetahui aturan –
aturan dalam pemilu dan mampu menerapkannya dalam pelaksanaan pemilu tersebut.
BAB
III
KESIMPULAN
Bangsa yang
belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia
telah berusaha membenahi sistem yang telah dengan landasan untuk mengedepankan
kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui
berbagai macam permasalhan tetapi ini semua wajar karena indonesia baru menghadapi ini
pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya.
Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat.
Sehingga
masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat,
kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan
kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya
permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar
berjalan dengan lancar.
DAFTAR PUSTAKA
2. Hasan
Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi Umum . Jakarta : Yayasan Dana Buku Franklin Jakarta .
3.
M. Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung.
www.kompas.com edisi selasa, 22 Februari
2005
4. Suardi
Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2
SMU.Jakarta: Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar